SEWAKTU.COM - Gus Samsudin menolak menutup Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Jawa Timur.
Dia menolak tekanan dari warga yang mendemo penolakan Gus Samsudin untuk menuntut biara setelah disebut penipu.
Keputusan tersebut ditolak untuk dikomunikasikan setelah mediasi dengan perwakilan warga kepala desa (Kades) Rejowinangun dari Polres Sirodoyo.
Baca Juga: Kembali Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo, Sejumlah Polisi Melakukan Penyelidikan Kematian Brigadir J
"Kalau saya tidak melanggar hukum, saya tidak akan melakukan sesuatu yang melanggar hukum. Saya akan hidup sendiri," kata Gus Samsudin.
Gus Samsudin mengaku tetap akan membuka padepokan karena dirinya tidak bersalah dan tidak merugikan pihak manapun. Selain itu, dia mengklaim padepokan miliknya telah memiliki izin tempat dan praktik.
"Kalau saya terbukti melakukan kesalahan maka saya akan tutup. Kalau saya enggak terbukti, kenapa saya tutup?," tegasnya.
Baca Juga: Jadwal Akses PayPal Sementara Usai Diblokir Kominfo, Pemilik Akun PayPal Wajib Cek Ini
Sementara itu, Kades Rejowinangun, Bhagas Wigasto mengatakan pihaknya sepakat untuk meminta padepokan ditutup sementara waktu.
Penutupan itu dilakukan agar pihak Gus Samsudin segera menyelesaikan masalah yang terjadi dengan pihak lain. Dengan catatan tidak membawa lagi nama dan warga desa Rejowinangun.
"Sampai dengan keadaan kondusif, kami sepakat minta padepokan ditutup dulu. Supaya permasalahan mereka selesai dulu," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota dan Kabupaten Bogor 1-6 Agustus
Sebelumnya, warga meminta agar padepokan Gus Samsudin ditutup karena diduga melakukan penipuan bermodus pengobatan atau rukiyah.
Hampir 2 jam massa bertahan di depan padepokan milik Gus Samsudin. Selama itu, massa tak henti-henti meneriakkan agar padepokan ditutup.