news

Sstt... Ternyata Diam-diam Kapolri yang Minta Irjen Ferdy Sambo Mendapat Hukuman Mati!

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 23:33 WIB
Ternyata Kapolri yang Minta Penetapan Ferdy Sambo Terkena Pasal Hukuman Mati. (Foto/istimewa)

SEWAKTU.com - Seperti yang kalian semua ketahui, Irjen Ferdy Sambo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Akibat aksinya yang dibilang sangat sadis tersebut, Ferdy Sambo terancam mendapat hukuman mati dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

Namun usut punya usut, penetapan pasal ancaman hukuman mati kepada Ferdy Sambo merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada penyidik.

Baca Juga: Viral Poster Pengabdi Sambo 303 Konsorsium, Kritik Masyarakat Atas Kasus Kaisar Ferdy Sambo

 

Penetapan hukuman mati Ferdy Sambo tersebut terungkap dari Tim Penasehat Kapolri Bidang Politik Hermawan Sulistyo dikutip Pojoksatu.id (Sewaktu.com Group)di YouTube Kompas TV, Sabtu (20/8/2022).

"Jangan lupa loh, penetapan (Pasal) 340 untuk Sambo itu yang minta Kapolri, harus bisa dibuktikan 340," ujarnya.

Hermawan mengaku jika penetapan keputusan pasal 340 terhadap Irjen Ferdy Sambo bukan dari tim penasehat hukumnya, melainkan perintah langsung Kapolri.

Baca Juga: IPW Ngeri Dengar Duit Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Uang Haram Judi Online?

"Bukan penasihatnya, bukan penasihat hukumnya,” ungkapnya.

Hermawan juga menjelaskan publik tidak mengetahui bahwa penetapan pasal yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tersebut perintah dari Kapolri.

“Publik kan enggak tahu, masa Kapolri cerita ke publik, eh saya minta loh dihukum segini, pasal ini pasal itu,” tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Adrianto mengatakan jika Ferdy Sambo kini terancam hukuman mati, dan terjerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: IPW Komentari Motif LGBT Ferdy Sambo dan Brigadir J, Hasil Otopsinya...

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB