"Pasal 340 sub, pasal 338, pasal 55 pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Komjen Agus menyebutkan, dengan ditetapkannya Ferdy Sambo tersangka, maka ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Joshua, yakni E, RR, FR. ***
Artikel Terkait
Beredar Rumor Ferdy Sambo 'Ditahan' di Hotel Mewah Bukan di Penjara Mako Brimob
Ferdy Sambo Ditempatkan di Hotel Bintang 5 Bukan di Mako Brimob, Bukti Kuatnya Sang Kaisar
IPW Komentari Motif LGBT Ferdy Sambo dan Brigadir J, Hasil Otopsinya...
IPW Ngeri Dengar Duit Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Uang Haram Judi Online?
Viral Poster Pengabdi Sambo 303 Konsorsium, Kritik Masyarakat Atas Kasus Kaisar Ferdy Sambo