SEWAKTU.com - Irjen Pol Ferdy Sambo pada hari, Jumat 26 Agustus 2022 dinihari WIB resmi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian Republik Indonesia, apakah Ferdy Sambo mendapatkan uang pensiunan dari Polri usai dipecat tidak hormat
Ferdy Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menurut sidang kode etik yang berlangsung selama 18 jam, lalu, apakah Ferdy Sambo mendapatkan uang pensiunan dari Polri usai dipecat tidak hormat?
Simak penjelasan lengkapnya terkait apakah Ferdy Sambo mendapatkan uang pensiunan dari Polri usai dipecat tidak hormat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Baca Juga: Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ternyata Tak Terima dan Bakal Ajukan Banding!
Bukan cuma dipecat, Ferdy Sambo untuk 21 hari ke depan juga mendapat saksi tambahan berupa penempatan khusus atau patsus.
Kemudian, Ferdy Sambo juga mendapatkan sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Ferdy Sambo telah terbukti melanggar kode etik, Ferdy Sambo sejatinya tidak menerima keputusan itu secara bulat.
Dihadapan komisi sidang kode etik, Ferdy Sambo tetap mengajukan haknya untuk melakuk banding, meski ia menyebut tetap siap dengan putusan banding.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri Lalu Ajukan Banding, Lupa Perbuatan Keji kepada Almarhum Brigadir J
Dalam pernyataannya itu, Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa dirinya mengakui segala perbuatan dan menyesalinya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," beber Sambo.
Besaran uang pensiunan anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran gaji uang pensiunan yang diterima oleh tiap anggota Polri juga berbeda, tergantung pangkat terakhir dalam pengabdiannya.