Ferdy Sambo Dipecat dari Polri Lalu Ajukan Banding, Lupa Perbuatan Keji kepada Almarhum Brigadir J

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 11:35 WIB
Ferdy Sambo banding usai dipecat dari kepolisian. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Ferdy Sambo banding usai dipecat dari kepolisian. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Irjen Pol Ferdy Sambo pada hari, Jumat 26 Agustus 2022 dinihari WIB resmi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian Republik Indonesia.

Hal tersebut adalah sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menurut sidang kode etik Ferdy Sambo yang berlangsung selama 18 jam.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," terang Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Bukan cuma dipecat, Ferdy Sambo untuk 21 hari ke depan juga mendapat saksi tambahan berupa penempatan khusus atau patsus.

Baca Juga: Ekpresi Datar Ferdy Sambo Dipecat dari Kepolisian, Seperti Gak Merasa MenyesalBaca Juga: Ekpresi Datar Ferdy Sambo Dipecat dari Kepolisian, Seperti Gak Merasa Menyesal

Lalu, Ferdy Sambo juga mendapatkan sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Walau Ferdy Sambo telah terbukti melanggar kode etik, Ferdy Sambo sejatinya tidak menerima keputusan itu secara bulat.

Dihadapan komisi sidang kode etik, Ferdy Sambo tetap mengajukan haknya untuk melakuk banding, meski ia menyebut tetap siap dengan putusan banding.

Dalam pernyataannya itu, Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa dirinya mengakui segala perbuatan dan menyesalinya.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," beber Sambo.

Pada sidang kode etik Ferdy Sambo, majelis yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri menghadirkan 15 orang saksi.

Baca Juga: Video Anggota Brimob Ngamuk di Sidang Ferdy Sambo, Nyali Kadiv Humas Polri Langsung Ciut

Saksi antara lain Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono. Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X