Pengumuman hasil pendataan honorer merupakan bentuk uji publik, sehingga masyarakat bisa melakukan koreksi jika terdapat honorer siluman yang masuk dalam pendataan.
Baca Juga: Penghapusan Honorer 2023 Perintah UU, Bukan Aturan yang Dibuat Kemenpan RB
Pada tahap ini, tenaga non ASN juga dapat melihat dan memeriksa pengumuman untuk memastikan apakah yang bersangkutan terdata atau tidak.
"Kami berikan selama 10 hari agar masyarakat bisa melakukan koreksi," ucap Suharmen.
4. Tambahan Waktu Pendataan
Setelah dilakukan uji publik, BKD atau BKPSDM bisa menyurat ke BKN untuk membuka sistem kembali.
"Hanya bagi instansi yang terdapat pegawai tenaga non ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra finalisasi, maka bersurat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan," kata Suharmen.
Baca Juga: Kemenpan Murka Honorer Bayar Pendataan Non ASN 2022, Minta Sekda Tindak Tegas
Pada tahap ini, tenaga non ASN yang belum terdata, membuat akun dan melakukan registrasi di link pendataan non ASN.
Honorer mengkonfirmasi atau melengkapi data dan riwayat masa kerja di aplikasi pendataan non ASN.
5. Finalisasi
Finalisasi pendataan honorer yakni 31 Oktober 2022. Pada tahap ini, instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir.
Instansi kemudian mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berdasarkan hasil pendataan akhir. Selanjutnya, proses kegiatan pendataan tenaga non ASN ditutup.
6. Pengumuman Hasil Pendataan Non ASN
Pemerintah melalui instansi terkait mengumumkan hasil pendataan tenaga non ASN 2022.