Sewaktu.com - Pemerintah sedang fokus melakukan pendataan tenaga non ASN 2022. Ada 22 data honorer yang wajib diinput di aplikasi pendataan non ASN.
Data honorer diinput oleh admin instansi. Namun data tersebut bisa diperbaiki dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.
Caranya, tenaga honorer membuat akun di aplikasi pendataan non ASN. Kemudian melakukan register agar dapat memonitor dan melengkapi data yang sudah diunggah oleh admin instansi.
Baca Juga: Hasil Pendataan Honorer 2022 Diumumkan Oktober, Kapan Seleksi PPPK Dibuka?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyurat ke setiap instansi untuk melakukan pendataan awal. Data dibuat dalam bentuk exel.
Data itu nantinya akan diimport atau diinput ke dalam aplikasi pendataan non ASN 2022.
Kini, aplikasi pendataan honorer sudah siap. Admin instansi sudah bisa menginput data honorer di aplikasi yang disiapkan oleh BKN.
Baca Juga: Jumlah Honorer Seluruh Indonesia 410.000, Jangan Tambah Apalagi Menjanjikan Diangkat Jadi ASN
Berikut 22 data honorer yang wajib diinput oleh admin atau operator instasi ke dalam aplikasi pendataan BKN.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap tanpa gelar
3. Nomor peserta THK-II (khusus eks THK-II)
4. Tempat lahir
5. Jenis kelamin