news

22 Data Honorer Ini Wajib Diinput di Aplikasi Pendataan Non ASN 2022

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 05:57 WIB
Sosialisasi pendataan non ASN 2022. (Dok Pojoksatu.id)

21. File dokumen SK

22. File bukti pembayaran honorarium APBN bagi honorer instansi pusat dan APBD bagi instansi daerah.

"Seluruh dokumen ini diupload di sistem," ucap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat sosialisasi pendataan non ASN 2022 pada Rabu, 24 Agustus.

Baca Juga: Penghapusan Honorer 2023 Perintah UU, Bukan Aturan yang Dibuat Kemenpan RB

Menurut Suharmen, data-data itu diperlukan untuk memudahkan melakukan verifikasi.

"Jadi, ini sebagai bagian proses verifikasi yang nanti tentu saja sebelum dilakukan finalisasi, bisa dilihat data-data tadi dengan mudah sebelum melakukan verifikasi akhir," tandas Suharmen.

Proses input data ke dalam sistem pendataan tenaga non ASN 2022 harus selesai paling lambat 30 September. Hasil pendataan honorer akan diumumkan untuk uji publik pada Oktober.

Selanjutnya, pengumuman akhir atau finalisasi hasil pendataan non ASN 2022 dilaksanakan pada 31 Oktober 2022. ***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB