3. Tanggal SK
4. Tanggal awal bekerja atau kontrak (berdasarkan SK)
5. Tanggal akhir bekerja atau kontrak (berdasarkan SK)
6. Jabatan berdasarkan SK
7. Pendidikan berdasarkan SK
8. Unit kerja berdasarkan SK
9. Jabatan penandatangan SK
10. Jenis jabatan penandatangan SK
11. Pembayaran honorarium
12. File dokumen SK
13. File bukti pembayaran honorarium.
Jika semua data-data tersebut sudah diisi dengan benar, cetak kartu pendataan tenaga non ASN.
"Tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non ASN," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat sosialisasi pendataan tenaga non ASN 2022 pada Rabu, 24 Agustus.
Baca Juga: Hasil Pendataan Honorer 2022 Diumumkan Oktober, Kapan Seleksi PPPK Dibuka?
Menurut Suharmen, setelah pendataan selesai, admin instansi dapat mengklik tombol final di sistem pendataan.