Honorer Input Data di Aplikasi Pendataan Non ASN, Begini Caranya

- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:11 WIB
Sosialisasi pendataan non ASN 2022. (Dok Pojoksatu.id)
Sosialisasi pendataan non ASN 2022. (Dok Pojoksatu.id)

3. Tanggal SK

4. Tanggal awal bekerja atau kontrak (berdasarkan SK)

5. Tanggal akhir bekerja atau kontrak (berdasarkan SK)

6. Jabatan berdasarkan SK

7. Pendidikan berdasarkan SK

8. Unit kerja berdasarkan SK

9. Jabatan penandatangan SK

10. Jenis jabatan penandatangan SK

11. Pembayaran honorarium

12. File dokumen SK

13. File bukti pembayaran honorarium.

Jika semua data-data tersebut sudah diisi dengan benar, cetak kartu pendataan tenaga non ASN.

"Tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non ASN," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat sosialisasi pendataan tenaga non ASN 2022 pada Rabu, 24 Agustus.

Baca Juga: Hasil Pendataan Honorer 2022 Diumumkan Oktober, Kapan Seleksi PPPK Dibuka?

Menurut Suharmen, setelah pendataan selesai, admin instansi dapat mengklik tombol final di sistem pendataan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X