4. Melakukan pra fnalisasi pendataan pada waktu yang telah ditentukan
5. Mengunggah SPTJM berdasarkan data yang telah difinalisasi.
"Instansi wajib mengunggah SPTJM sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN," ucap Suharmen.
Baca Juga: 22 Data Honorer Ini Wajib Diinput di Aplikasi Pendataan Non ASN 2022
SPTJM adalah urat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah.
Menurut Suharmen, SPTJM diunggah di aplikasi pendataan non ASN sebagai bentuk pertanggungjawaban PPK terhadap tenaga non ASN yang sudah didata.
"SPTJM ini bertanggung jawab, baik terhadap administrasi maupun terhadap hukum apabila kami menemukan data-data yang sebenarnya adalah data-data siluman," tegas Suharmen. ***