4. Melakukan pra fnalisasi pendataan pada waktu yang telah ditentukan
5. Mengunggah SPTJM berdasarkan data yang telah difinalisasi.
"Instansi wajib mengunggah SPTJM sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN," ucap Suharmen.
Baca Juga: 22 Data Honorer Ini Wajib Diinput di Aplikasi Pendataan Non ASN 2022
SPTJM adalah urat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah.
Menurut Suharmen, SPTJM diunggah di aplikasi pendataan non ASN sebagai bentuk pertanggungjawaban PPK terhadap tenaga non ASN yang sudah didata.
"SPTJM ini bertanggung jawab, baik terhadap administrasi maupun terhadap hukum apabila kami menemukan data-data yang sebenarnya adalah data-data siluman," tegas Suharmen. ***
Artikel Terkait
6 Dokumen Pendataan Honorer 2022, Tenaga Non ASN Boleh Isi Pengalaman Kerja
Cara Input Data Honorer di Link Pendataan Non ASN 2022
Kemenpan Murka Honorer Bayar Pendataan Non ASN 2022, Minta Sekda Tindak Tegas
Penghapusan Honorer 2023 Perintah UU, Bukan Aturan yang Dibuat Kemenpan RB
Jumlah Honorer Seluruh Indonesia 410.000, Jangan Tambah Apalagi Menjanjikan Diangkat Jadi ASN
Hasil Pendataan Honorer 2022 Diumumkan Oktober, Kapan Seleksi PPPK Dibuka?