news

8 Jenis Honorer Tak Masuk Pendataan Non ASN, Termasuk Pegawai BLUD dan Sopir

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:56 WIB
Ada 8 jenis honorer yang tidak masuk dalam pendataan non ASN 2022. (Dok Pojoksatu.id)

Sewaktu.com - Pemerintah fokus melakukan pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun tidak semua jenis honorer masuk dalam pendataan non ASN 2022.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan aplikasi pendataan non ASN pada 24 Agustus.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan hanya dua kelompok honorer yang didata.

Baca Juga: Honorer Input Data di Aplikasi Pendataan Non ASN, Begini Caranya

Pertama, tenaga honorer kategori (K2) yang terdaftar dalam database BKN.

Kedua, pegawai non-ASN atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan, dua kelompok itu harus memenuhi ketentuan.

“Jadi, hanya dua kelompok yang masuk aplikasi pendataan,” ujar Suharmen, dikutip Sewaktu.com dari Pojoksatu.id, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Baca Juga: 13 Data Honorer Bisa Diinput Tenaga Non ASN di Aplikasi Pendataan BKN

Ia menyebut kelompok honorer tersebut harus memenuhi empat ketentuan lainnya, yaitu:

❑ Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan tersebut di atas, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

❑ Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

❑ Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

❑ Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB