Sewaktu.com - Pemerintah fokus melakukan pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun tidak semua jenis honorer masuk dalam pendataan non ASN 2022.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan aplikasi pendataan non ASN pada 24 Agustus.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan hanya dua kelompok honorer yang didata.
Baca Juga: Honorer Input Data di Aplikasi Pendataan Non ASN, Begini Caranya
Pertama, tenaga honorer kategori (K2) yang terdaftar dalam database BKN.
Kedua, pegawai non-ASN atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan, dua kelompok itu harus memenuhi ketentuan.
“Jadi, hanya dua kelompok yang masuk aplikasi pendataan,” ujar Suharmen, dikutip Sewaktu.com dari Pojoksatu.id, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Baca Juga: 13 Data Honorer Bisa Diinput Tenaga Non ASN di Aplikasi Pendataan BKN
Ia menyebut kelompok honorer tersebut harus memenuhi empat ketentuan lainnya, yaitu:
❑ Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan tersebut di atas, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
❑ Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
❑ Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
❑ Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Artikel Terkait
6 Dokumen Pendataan Honorer 2022, Tenaga Non ASN Boleh Isi Pengalaman Kerja
Cara Input Data Honorer di Link Pendataan Non ASN 2022
Kemenpan Murka Honorer Bayar Pendataan Non ASN 2022, Minta Sekda Tindak Tegas
Penghapusan Honorer 2023 Perintah UU, Bukan Aturan yang Dibuat Kemenpan RB
Jumlah Honorer Seluruh Indonesia 410.000, Jangan Tambah Apalagi Menjanjikan Diangkat Jadi ASN
Hasil Pendataan Honorer 2022 Diumumkan Oktober, Kapan Seleksi PPPK Dibuka?