Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat
Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Hal tersebut tertuang pada diputuskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kamis dan Jumat, 25-26 Agustus 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Rocky Gerung: Polisi Akhirnya Harus Super Cepat
Sidang tersebut dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," terang Kabaintelkam Dofiri ketika membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Sidang berjalan tertutup dengan menghadirkan 15 saksi. Adapun Ferdy Sambo sendiri sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.***