SEWAKTU.com -- Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terhadap Brigadir J menjadi perhatian publik.
Saat ini, Putri Chandrawathi masih diperiksa terkait motif pembunuhan Ferdy Sambo kepada ajudannya Brigadir J. Ferdy Sambo terancam hukuman terberat hukuman mati. Lalu, seperti apa hukuman mati di Indonesia?
Untuk masyarakat yang belum tahu, wajib mengetahui hukuman mati di Indonesia. Ada beberapa proses jelang hukuman mati di Indonesia.
Diketahui, Ferdy Sambo beserta Putri Chandrawathi dijerat pasal 340 subsider 348 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Apakah Mendapatkan Uang Pensiunan dari Polri?
Pidana mati bukan bentuk hukuman yang baru di Indonesia. Pidana mati telah dikenal sejak zaman kerajaan di Indonesia.
Hukuman mati adalah hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat untuk seseorang akibat perbuatannya.
Pelaksanaan Hukuman Mati Berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964:
1. Diumumkan Hukuman Mati ke Terpidana
Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.
2. Terpidana Wanita Hamil
Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Baca Juga: Kak Seto: Kami Bertemu Ferdy Sambo, Dia Ucapkan Terimakasih
3. Regu Penembak
Artikel Terkait
24 Jam Kak Seto Dibully Netizen Gara-gara Lindungi Anak Ferdy Sambo
Video Anggota Brimob Ngamuk di Sidang Ferdy Sambo, Nyali Kadiv Humas Polri Langsung Ciut
Ekpresi Datar Ferdy Sambo Dipecat dari Kepolisian, Seperti Gak Merasa Menyesal
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri Lalu Ajukan Banding, Lupa Perbuatan Keji kepada Almarhum Brigadir J
Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ternyata Tak Terima dan Bakal Ajukan Banding!