Mengenal Hukuman Mati di Indonesia, Hukuman Terberat yang Menjerat Ferdy Sambo

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 15:07 WIB
Hukuman mati di Indonesia seperti apa? (Foto/Istimewa.)
Hukuman mati di Indonesia seperti apa? (Foto/Istimewa.)

Kepala Polisi Daerah atau Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.

4. Kain Penutup Mata

Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain.

5. Posisi saat Ditembak

Terpidana dapat menjalani pidana dengan berdiri, duduk, atau berlutut. Jarak antara titik terpidana berada dengan regu penembak tidak lebih dari 10 meter dan tidak kurang dari lima meter.

Baca Juga: Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ternyata Tak Terima dan Bakal Ajukan Banding!

6. Komandan Regu

Komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terpidana.

7. Pengecekan Terpidana Mati

Apabila terpidana masih memperlihatkan tanda kehidupan, maka regu penembak melepaskan tembakan terakhir dengan menekankan ujung laras senjata pada kepala terpidana tepat di atas telinga.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X