Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat
Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Hal tersebut tertuang pada diputuskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kamis dan Jumat, 25-26 Agustus 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Rocky Gerung: Polisi Akhirnya Harus Super Cepat
Sidang tersebut dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," terang Kabaintelkam Dofiri ketika membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Sidang berjalan tertutup dengan menghadirkan 15 saksi. Adapun Ferdy Sambo sendiri sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.***
Artikel Terkait
Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ternyata Tak Terima dan Bakal Ajukan Banding!
Kak Seto: Kami Bertemu Ferdy Sambo, Dia Ucapkan Terimakasih
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Apakah Mendapatkan Uang Pensiunan dari Polri?
Mengenal Hukuman Mati di Indonesia, Hukuman Terberat yang Menjerat Ferdy Sambo
Jikalau Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Ini yang Akan Dilakukan Irjen Napoleon, Jadi Siap-siap Ya