SEWAKTU.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan baru dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK dan kepemilikan BPJS Kesehatan aktif menjadi syaratnya.
Jokowi mengintruksikan bahwa masyarakat yang hendak mengurus SIM dan STNK harus terdaftar kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Nantinya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM dan STNK di seluruh Indonesia.
Lalu, bagaimana cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan melalui HP?
Baca Juga: Layanan dan Jenis Penyakit Apa Saja yang Tidak Ditanggung BPJS?
Pasalnya, bila status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, maka tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Berikut cara cek BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat.
Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
- Lakukan pendaftaran jika memiliki akun
Baca Juga: Video Pasien BPJS Gawat Darurat Ditelantarkan Rumah Sakit Selama 2 Jam, Keluarga Pasien Naik Pitam
- Login dengan memasukkan NIK dan kata sandi
- Masukkan captcha pada kolom yang tersedia sesuai dengan yang tertera di aplikasi
- Klik ‘Login’