news

Apakah P3K Bisa Diangkat Jadi PNS? Ini Jawabannya

Jumat, 2 September 2022 | 20:45 WIB
PPPK Pematangsiantar berdoa usai terima SK PPPK. Apakah P3K bisa diangkat jadi PNS. (Dok Pojoksatu.id)

Sewaktu.com - Salah satu pertanyaan yang sering muncul jelang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yakni apakah P3K bisa diangkat jadi PNS?

Selain pertanyaan apakah P3K bisa diangkat jadi PNS, ada pula yang menanyakan kapan seleksi PPPK 2022 dibuka.

Bahkan, ada yang menanyakan P3K singkatan dari apa. P3K atau PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Pengamat Sentil DPR yang Minta Pendaftaran PPPK 2022 Ditunda

PPPK setara dengan PNS, sama-sama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aaparatur Sipil Negara (ASN).

Perbedaannya, PNS diangkat secara tetap oleh pemerintah untuk menduduki jabatan pemerintahan hingga memasuki usia pensiun.

Sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Seleksi P3K dan Formasi PPPK 2022, Terima SK Tahun Depan

PPPK dikontrak palin rendah 1 tahun dan paling tinggi 5 tahun. Namun PPPK dapat diperpanjang jika memenuhi target hingga memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun.

Pertanyaannya, apakah P3K bisa diangkat jadi PNS?

Untuk menjawab pertanyaan itu, sebaiknya simak baik-baik regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah, baik undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga: Hasil Pendataan Honorer 2022 Diumumkan Oktober, Kapan Seleksi PPPK Dibuka?

Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, tidak ada pasal yang melarang PPPK menjadi PNS.

Begitupun PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor I1 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, juga tidak terdapat pasal yang melarang PPPK menjadi PNS.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB