Sewaktu.com - Pemerintah saat ini sedang fokus melakukan pendataan honorer sampai 31 Oktober 2022. Hasil pendataan honorer atau tenaga non-ASN akan diumumkan ke publik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengkoordinir pendataan honorer di lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, tenaga non-ASN dapat melengkapi dan menyempurnakan data yang diinput oleh admin instansi di portal tersebut.
Baca Juga: Apakah P3K Bisa Diangkat Jadi PNS? Ini Jawabannya
Hal itu dikatakan Suharmen dalam Media Briefing Virtual yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Masing-masing instansi dan tenaga non-ASN dapat mempergunakan portal tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ucap Suharmen, dikutip Sewaktu.com dari portal resmi BKN, Jumat, 2 September 2022.
Suharmen menjelaskan skema pendataan honorer terbagi menjadi prafinalisasi dan finalisasi.
Prafinalisasi berlangsung sejak Juli hingga 30 September. Pada tahap prafinalisasi ini, admin atau operator instansi dapat mendaftarkan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi.
Baca Juga: Pengamat Sentil DPR yang Minta Pendaftaran PPPK 2022 Ditunda
Setelah didaftarkan oleh admin instansi, tenaga non-ASN membuat akun untuk memonitor dan melengkapi data mereka yang telah diinput oleh admin instansi.
"Silahkan melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN," jelas Suharmen.
Proses input data harus selesai paling lambat 30 September. Hasil pendataan tenaga non ASN kemudian dilaporkan ke BKN dan diumumkan kepada publik melalui kanal masing-masing instansi.
Pengumuman hasil pendataan honorer prafinalisasi merupakan bentuk uji publik.
Selama uji publik, masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi data selama 10 hari. Jika terdapat data siluman, publik bisa melaporkan.
Tahapan berikutnya adalah finalisasi yang dilakukan hingga 31 Oktober 2022.