Baca Juga: 25 Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendataan Honorer atau Tenaga Non ASN 2022
Pada tahap finalisasi, admin instansi menginput data susulan (jika ada). Kemudian melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir.
Setelah semua proses selesai, masing-masing instansi menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan pertanggungjawaban hukum terhadap hasil pendataan non-ASN.
Terakhir, instansi kembali mengumumkan hasil pendataan honorer 2022 melalui kanal informasi masing-masing.
Suharmen mengatakan maksud dari pendataan non-ASN ini agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi tenaga honorer.
Hasil pendataan non ASN akan menjadi acuan pemerintah untuk melakukan pemetaan dan menyusun strategi kebijakan untuk menyelesaikan masalah honorer.
“Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian tenaga non ASN, serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga non ASN terkait penyelesaian tenaga non ASN," pungkas Suharmen. ***