Sewaktu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), termasuk tunjangan kinerja Kepala BRIN.
Tunjangan kinerja pegawai BRIN dan tunjangan kinerja Kepala BRIN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2022.
Beleid itu menyatakan Kepala BRIN diberikan tunjangan kinerja sebesar l50% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan BRIN.
Baca Juga: Tunjangan ASN 2022 Sudah Ditetapkan, Tertinggi Rp 50 Juta Per Bulan
Kelas jabatan tertinggi di lingkungan BRIN adalah kelas 17 yang diduduki Sekretaris Utama. Kelas 17 mendapatkan tunjangan kinerja Rp 33.240.000 per bulan.
Dengan demikian, rumus untuk menghitung tunjangan kinerja Kepala BRIN adalah 33.240.000 kali 150 bagi 100 sama dengan 49.860.000.
Jadi, tunjangan kinerja Kepala BRAIN sebesar Rp 49.860.000 per bulan. Itu baru tunjangan kinerja, belum termasuk gaji pokok.
Baca Juga: Intip Gaji Beserta Tunjangan Paspamres di Indonesia, Apakah Sebanding dengan Tugas Beratnya?
Dalam beleid itu juga disebutkan, Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 6 ayat (2) berbunyi: Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021.
Artinya, Kepala BRIN akan mendapatkan tunjangan kinerja selama 12 bulan, mulai dari September 2021 hingga Agustus 2022. Jika ditotal dan dibayarkan sekaligus, Kepala BRIN akan mendapatkan Rp 598.320.000 atau hampir Rp600 juta.
Baca Juga: BBM Naik, Curhatan Masyarakat di Twitter: Ya Allah Semoga Gaji Hamba Naik
Lalu berapa nominal tunjangan kinerja pegawai BRIN?
Nominal tukin pegawai BRIN disesuaikan dengan kelas jabatan mereka masing-masing.