Tunjangan ASN 2022 Sudah Ditetapkan, Tertinggi Rp 50 Juta Per Bulan

- Minggu, 4 September 2022 | 18:58 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Instagram/@sekretariat.kabinet)
Presiden RI Joko Widodo (Instagram/@sekretariat.kabinet)

Sewaktu.com - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Peraturan Presiden (Prepres) tentang tunjangan ASN 2022 di lingkungan BRIN telah diterbitkan.

Perpres Nomor 104 Tahun 2022 itu mengatur nominal tunjangan ASN 2022. Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Agustus 2022.

Dalam Perpres itu disebutkan secara rinci kelas jabatan serta nominal tunjangan pegawai BRIN 2022.

Baca Juga: Intip Gaji Beserta Tunjangan Paspamres di Indonesia, Apakah Sebanding dengan Tugas Beratnya?

Pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi ASN BRIN disesuaikan dengan kelas jabatannya masing-masing.

Kelas jabatan tertinggi adalah kelas 17. ASN dengan kelas jabatan 17 mendapatkan tukin sebesar Rp Rp 33.240.000 per bulan.

Sedangkan kelas jabatan terendah adalah kelas 1. Pegawai dengan kelas jabatan 1 mendapatkan tukin Rp2.531.250 per bulan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU 2022 Cair September 2022, Cek Dapat Transferan Uang Segini

Kelas jabatan 17 atau kelas jabatan tertinggi di BRIN adalah Sekretaris Utama. Satu tingkat di bawahnya kelas jabatan 16, yaitu para Deputi.

Berapa nominal tunjangan kinerja yang diterima Kepala BRIN per bulan?

Dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2022 itu disebutkan tunjangan untuk Kepala BRIN diberikan sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan BRIN.

Baca Juga: Berapa Gaji Ferdy Sambo saat Duduki Pangkat Kadiv Propam Polri? Nominalnya Cuma Segini...

Dengan demikian, rumus untuk menghitung tunjangan kinerja Kepala BRIN adalah 33.240.000 kali 150 bagi 100 sama dengan 49.860.000.

Jadi, tunjangan kinerja Kepala BRIN sebesar Rp 49.860.000 per bulan. Itu baru tunjangan kinerja, belum termasuk gaji pokok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X