P3K Singkatan dari Apa dan Apakah P3K Bisa Diangkat Jadi PNS

- Kamis, 1 September 2022 | 22:32 WIB
Aba Subagja, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kemenpan RB. (Dok Pojoksatu.id )
Aba Subagja, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kemenpan RB. (Dok Pojoksatu.id )

Sewaktu.com - Masih banyak masyarakat belum tahu dan bertanya-tanya P3K singkatan dari apa dan apakah P3K bisa diangkat jadi PNS.

P3K adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. P3K biasa juga disebut PPPK.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Jadwal Seleksi P3K dan Formasi PPPK 2022, Terima SK Tahun Depan

P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan pegawai instansi pemerintah terdiri atas dua kategori, yakni PNS dan P3K.

Pada Pasal 6 ayat (2) disebutkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Baca Juga: Hasil Pendataan Honorer 2022 Diumumkan Oktober, Kapan Seleksi PPPK Dibuka?

Masa kontrak kerja P3K paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Masa kontrak dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Apakah P3K Bisa Diangkat Jadi PNS?

Ketentuan penerimaan CPNS diatur lebih spesifik dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Pasal 30 menyebutkan pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.

Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jabatan.

Jika pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan atau 1 jenis jabatan dan atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK atau menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Sumber: Pojoksatu.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X