P3K Singkatan dari Apa dan Apakah P3K Bisa Diangkat Jadi PNS

- Kamis, 1 September 2022 | 22:32 WIB
Aba Subagja, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kemenpan RB. (Dok Pojoksatu.id )
Aba Subagja, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kemenpan RB. (Dok Pojoksatu.id )

Regulasi tentang P3K diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pasal 29 menyebutkan calon PPPK yang akan diangkat, tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polisi).

P3K 2022 Kapan Dibuka?

Pemerintah berencana untuk membuka seleksi P3K 2022 pada minggu ketiga September mendatang.

“Untuk seleksi CASN ini nanti mungkin di minggu ketiga September,” ucap Aba Subagja, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kemenpan RB dalam Rapat Koordinasi Penataan dan Pemetaan Tenaga Non-ASN di Provinsi Jawa Timur, dikutip Sewaktu.com dari Pojoksatu.id pada 1 September 2022.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Non ASN Disebut Acuan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2022 Tanpa Tes, Ini Kata Kemenpan RB

Naskah soal tes PPPK telah diserahkan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Dalam waktu dekat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan mengundang instansi pusat dan instansi daerah untuk menerima formasi P3K 2022.

Apa Saja Persyaratan PPPK?

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK. Persyaratan PPPK yakni:

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Sumber: Pojoksatu.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X