Sewaktu.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan aplikasi pendataan honorer 2022 hari ini, Rabu 24 Agustus 2022.
Pendataan honorer 2022 merupakan amanat dari Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Hasil pendataan honorer ini nantinya akan menjadi acuan seleksi PPPK 2022 yang akan dibuka dalam waktu dekat.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyatakan SE Menpan RB mengatur sejumlah syarat bagi honorer yang akan didata.
Baca Juga: Info dari BKN, Seleksi PPPK 2022 Dibuka September, Siapkan Dokumen Ini
Menurut Suharmen, hanya dua kelompok honorer yang didata, yaitu honorer kategori dua (K2) dan pegawai non-ASN.
Dijelaskan Suharman, honorer K2 harus terdaftar dalam database BKN.
Untuk pegawai non-ASN, kata Deputi Suharmen, hanya yang bekerja di instansi pemerintah yang bisa didata.
Honorer yang bekerja di instansi swasta, seperti guru sekolah swasta tidak masuk dalam aplikasi pendataan honorer.
"Jadi, yang didata hanya honorer atau tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, bukan swasta," kata Suharmen, dikutip Sewaktu.com dari Pojoksatu.id, Rabu 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Siapa Pemilik Esteh Indonesia? Franchise yang Jadi BUMN dan Karyawannya Berstatus PNS
Suharmen menyebut kelompok honorer tersebut harus memenuhi empat ketentuan lainnya, yaitu:
1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Artikel Terkait
Inilah Gerbang Neraka di Turkmenistan, Misteri Kawah yang Kobarkan Api Selama Lebih dari 40 tahun
Vladimir Putin Tegas Beri Dukungan untuk Sambo, Ternyata Ini Penjelasannya
Serobot Antrian di SPBU, Oknum Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita Hingga Nyaris Tersungkur, Sadis!
Isu LGBT Mencuat Usai Hasil Autopsi Dubur Brigadir J, Mantan Pengacara Bharada E Ucap Ferdy Sambo...
Sambil Tertunduk Lesu, Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU Akhirnya Minta Maaf
Anggota DPRD Pukuli Wanita Serobot Antrean di SPBU Minta Maaf, Gayanya Tengil