3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
"Data listing honorer K2 dan pelaporan honorer K2 yang meninggal, berhenti, tidak aktif lagi akan diberikan melalui aplikasi pendataan pendataan tenaga non-ASN," pungkas Suharmen.
Hasil pendataan honorer 2022 akan dijadikan acuan dalam penerimaan Pegawain Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencananya, seleksi PPPK 2022 dibuka September. Honorer diminta untuk selalu mengupdate informasi pendaftaran PPPK 2022 di website resmi BKN. (***)
Artikel Terkait
Inilah Gerbang Neraka di Turkmenistan, Misteri Kawah yang Kobarkan Api Selama Lebih dari 40 tahun
Vladimir Putin Tegas Beri Dukungan untuk Sambo, Ternyata Ini Penjelasannya
Serobot Antrian di SPBU, Oknum Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita Hingga Nyaris Tersungkur, Sadis!
Isu LGBT Mencuat Usai Hasil Autopsi Dubur Brigadir J, Mantan Pengacara Bharada E Ucap Ferdy Sambo...
Sambil Tertunduk Lesu, Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU Akhirnya Minta Maaf
Anggota DPRD Pukuli Wanita Serobot Antrean di SPBU Minta Maaf, Gayanya Tengil