6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Demikian persyaratan PPPK atau P3K sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. ***
Artikel Terkait
Berapa Gaji PPPK Beserta Tunjangannya? Lebih Besar dari PNS? Berikut Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan
Info dari BKN, Seleksi PPPK 2022 Dibuka September, Siapkan Dokumen Ini
BKN Luncurkan Aplikasi Pendataan Honorer Hari Ini, Jadi Acuan Seleksi PPPK 2022
Banyak Pemda Tak Dapat Formasi PPPK 2022 dari Kemenpan RB, Pegawai Honorer Bakal Nangis
8 Jenis Honorer Tak Masuk Pendataan Non ASN, Termasuk Pegawai BLUD dan Sopir
25 Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendataan Honorer atau Tenaga Non ASN 2022