news

Tahapan Seleksi P3K Guru Lulus PG, Boleh Pilih Jabatan Berbeda dari Seleksi PPPK 2021

Selasa, 6 September 2022 | 00:13 WIB
Ilustrasi: Pengangkatan honorer menjadi P3K Konawe Selatan. (Tangkapan layar video Facebook)

Sewaktu.com - Sebanyak 193 ribu guru yang lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021 harap-harap cemas. Mereka akan mengikuti seleksi P3K Guru 2022 meskipun tidak harus menjalani tes kompetensi lagi.

Seleksi P3K Guru lulus PG bakal dilaksanakan bersamaan dengan seleksi PPPK 2022 dari pelamar umum.

Seperti apa tahapan seleksi P3K Guru lulus PG, apakah tetap mengikuti seleksi administrasi seperti pelamar umum?

Baca Juga: 5 Tahapan Seleksi Pelamar Umum P3K Guru 2022, Poin Terakhir Menguras Otak

Tahapan seleksi P3K guru lulus PG diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalam Permen PANRB itu disebutkan guru lulus PG masuk dalam kelompok pelamar prioritas I.

Guru lulus PG tidak perlu lagi membuat akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Sebab, mereka sudah memiliki akun yang dibuat pada seleksi P3K 2021.

Baca Juga: 25 Istilah Dalam Seleksi P3K yang Wajib Diketahui Pelamar PPPK

Guru lulus PG hanya melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Seleksi pengadaan P3K Guru 2022 terdiri atas 2 tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

I. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi daerah.

Jika dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB