Ini Penentu Kelulusan P3K Guru untuk Pelamar Umum dan Pelamar Prioritas

- Senin, 5 September 2022 | 23:33 WIB
Ilustrasi: Pengangkatan honorer menjadi P3K Konawe Selatan.  (Tangkapan layar video Facebook)
Ilustrasi: Pengangkatan honorer menjadi P3K Konawe Selatan. (Tangkapan layar video Facebook)

Sewaktu.com - Penentu kelulusan P3K Guru 2022 untuk pelamar umum dan pelamar prioritas tidak sama.

Mekanisme seleksi P3K Guru 2022 untuk pelamar prioritas dibagi menjadi dua, yakni penempatan untuk pelamar prioritas I dan seleksi kesesuaian atau verifikasi untuk pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.

Penentu kelulusan P3K 2022 bagi pelamar prioritas I hanya pada ketersediaan formasi. Sepanjang formasi tersedia, semua pelamar prioritas 1 akan dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dan Kriteria Honorer yang Dapat Afirmasi

Meskipun begitu, pelamar prioritas I tetap mengikuti tahapan seleksi seperti yang tertuang dalam Permen PAN RB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I adalah guru honorer THK-II, guru non ASN, guru lulusan PPG, dan guru swasta yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK Guru 2021.

Pelamar prioritas I tidak perlu membuat akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Sebab, mereka sudah memiliki akun yang dibuat pada seleksi P3K 2021.

Baca Juga: Apakah P3K Bisa Diangkat Jadi PNS? Para Honorer Harus Tahu Info Penting Ini

Pada seleksi PPPK 2022, pelamar prioritas I hanya melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I atau guru lulus PG (passing grade) menggunakan hasil Seleksi PPPK 2021.

2. Pelamar Prioritas II dan III

Pelamar prioritas 2 adalah guru honorer eks kategori II atau THK-II.

Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling kurang 3 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X