Sewaktu.com - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan akan dibuka dalam waktu dekat. Apa saja syarat pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 yang harus dipenuhi?
Secara umum syarat pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 tidak jauh berbeda dengan syarat pendaftaran PPPK guru dan tenaga administrasi.
Pada sisi lain, jumlah formasi P3K tenaga kesehatan 2022 juga relatif cukup banyak, yakni 262.249 formasi.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran P3K Guru 2022, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini
Rincian formasi P3K tenaga kesehatan 2022 yakni instansi pusat sebanyak 7.000 formasi dan instansi daerah sebanyak 255.249 formasi.
Berikut syarat pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 yang harus dipenuhi oleh pelamar:
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
- Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya
- Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku
- Dapat mengoperasikan komputer
- Memiliki IPK minimal 3,00 (skala 4,00).
Kriteri Honorer yang Dapat Prioritas Jadi PPPK
Ada beberapa kriteria tenaga honorer yang akan mendapatkan prioritas dalam seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan, honorer tenaga kesehatan (nakes) akan diberikan nilai afirmasi saat seleksi PPPK seperti honorer guru.
Baca Juga: Apakah P3K Bisa Diangkat Jadi PNS? Ini Jawabannya
Menurut Alex Deni, kebijakan nilai afirmasi akan didahulukan untuk honorer nakes yang bekerja di Puskesmas.
“Jadi pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita,” kata Alex beberapa waktu lalu.
Sementara Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kemenpan RB, Aba Subagja honorer nakes harus mengikuti seleksi PPPK 2022.
Baca Juga: Jadwal Seleksi P3K dan Formasi PPPK 2022, Terima SK Tahun Depan
Artikel Terkait
Banyak Pemda Tak Dapat Formasi PPPK 2022 dari Kemenpan RB, Pegawai Honorer Bakal Nangis
Hasil Pendataan Honorer 2022 Diumumkan Oktober, Kapan Seleksi PPPK Dibuka?
Tak Manusiawi, Dede Yusuf Minta Evaluasi Tes CAT PPPK Guru
Komisi X DPR Janji Perjuangkan Nasib Guru Honorer Jadi PPPK
Pengamat Sentil DPR yang Minta Pendaftaran PPPK 2022 Ditunda