Hal itu dikatakan Aba Subagja dalam Rapat Koordinasi Penataan dan Pemetaan Tenaga Non-ASN di Provinsi Jawa Timur pada 22 Agustus 2022.
“Harapannya yang untuk tenaga kesehatan, karena dia belum pernah tes, maka semuanya wajib seleksi,” kata Aba.
Menurut Aba, tenaga kesehatan juga akan mendapatkan afirmasi seperti guru. Namun, afirmasi diberikan setelah mendaftar.
Afirmasi merupakan kebijakan penambahan nilai kompetensi untuk mempermudah pendaftar agar bisa lulus seleksi PPPK.
“Setelah seleksi baru kita akan lakukan afirmasi sepanjang dia datanya itu ada di Kementerian Kesehatan,” jelas Aba.
Adapun kriteria honorer yang diprioritaskan untuk mengisi formasi P3K tenaga kesehatan 2022 adalah sebagai berikut:
- Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020
- Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah
- Latar belakang pendidikan minimal D3 Kesehatan
- Terdata dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) per 1 April 2022
- Memiliki STR aktif untuk jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP untuk yang bekerja di fasyankes;
- Diusulkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau pemerintah kota.
Demikian syarat pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 dan honorer yang diprioritaskan untuk mengisi formasi PPPK tenaga kesehatan. ***
Artikel Terkait
Banyak Pemda Tak Dapat Formasi PPPK 2022 dari Kemenpan RB, Pegawai Honorer Bakal Nangis
Hasil Pendataan Honorer 2022 Diumumkan Oktober, Kapan Seleksi PPPK Dibuka?
Tak Manusiawi, Dede Yusuf Minta Evaluasi Tes CAT PPPK Guru
Komisi X DPR Janji Perjuangkan Nasib Guru Honorer Jadi PPPK
Pengamat Sentil DPR yang Minta Pendaftaran PPPK 2022 Ditunda