Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dan Kriteria Honorer yang Dapat Afirmasi

- Minggu, 4 September 2022 | 22:53 WIB
Ilustrasi. Ada 14 syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022. (Dok Pojoksatu.id)
Ilustrasi. Ada 14 syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022. (Dok Pojoksatu.id)

Hal itu dikatakan Aba Subagja dalam Rapat Koordinasi Penataan dan Pemetaan Tenaga Non-ASN di Provinsi Jawa Timur pada 22 Agustus 2022.

“Harapannya yang untuk tenaga kesehatan, karena dia belum pernah tes, maka semuanya wajib seleksi,” kata Aba.

Menurut Aba, tenaga kesehatan juga akan mendapatkan afirmasi seperti guru. Namun, afirmasi diberikan setelah mendaftar.

Afirmasi merupakan kebijakan penambahan nilai kompetensi untuk mempermudah pendaftar agar bisa lulus seleksi PPPK.

“Setelah seleksi baru kita akan lakukan afirmasi sepanjang dia datanya itu ada di Kementerian Kesehatan,” jelas Aba.

Adapun kriteria honorer yang diprioritaskan untuk mengisi formasi P3K tenaga kesehatan 2022 adalah sebagai berikut:

  • Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020
  • Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah
  • Latar belakang pendidikan minimal D3 Kesehatan
  • Terdata dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) per 1 April 2022
  • Memiliki STR aktif untuk jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP untuk yang bekerja di fasyankes;
  • Diusulkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau pemerintah kota.

Demikian syarat pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 dan honorer yang diprioritaskan untuk mengisi formasi PPPK tenaga kesehatan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X