Apakah P3K Bisa Diangkat Jadi PNS? Para Honorer Harus Tahu Info Penting Ini

- Senin, 5 September 2022 | 22:00 WIB
 Penjelasan apakah P3K bisa jadi PNS. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)
Penjelasan apakah P3K bisa jadi PNS. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)

SEWAKTU.com -- Para tenaga honorer yang menginjak umur 56 tahun diberi kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Tetapi demikian, ada beberapa persyaratan lewat P3K para honorer.

Aturan honorer ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/108 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK atau P3K.

Seperti tertera pada aturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditulis PPPK Apakah P3K bisa diangkat jadi PNS?

Baca Juga: Cara Pendaftaran P3K Guru Tahap 3 di SSCASN Bagi Guru Lulus PG dan Pelamar Umum

Jawaban Apakah P3K bisa diangkat jadi PNS adalah iya. Diketahui, PPPK atau apakah P3K bisa diangkat jadi PNS dua tahun sebelum masa pensiun.

"Sekurang-kurangnya diangkat dua tahun sebelum pensiun jabatan itu. Jadi itu kenapa 56 tahun," beber Deputi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, seperti dikutip, Rabu(31 Agustus 2022.

Walau P3K bisa diangkat jadi PNS, pemerintah membeberkan tak seluruhnya tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS.

Karena, hanya ada dua kelompok yang masuk pendataan tenaga honorer antara lain tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non-ASN yang kerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Link Pendaftaran P3K Guru 2022 dan Pengumuman Lowongan di SSCASN

Untuk kelompok pegawai honorer seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya akan dikeluarkan dari kelompok tenaga honorer. Para honorer lantas hanya akan menjadi tenaga ahli daya atau outsourcing.

"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 juga termasuk yang tidak dicatatkan," pungkas Suharmen.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X