Cara Pendaftaran P3K Guru Tahap 3 di SSCASN Bagi Guru Lulus PG dan Pelamar Umum

- Senin, 5 September 2022 | 07:34 WIB
Ilustrasi. P3K Pematangsiantar berdoa usai menerima SK pengangkatan sebagai PPPK. (Dok Pojoksatu.id)
Ilustrasi. P3K Pematangsiantar berdoa usai menerima SK pengangkatan sebagai PPPK. (Dok Pojoksatu.id)

Sewaktu.com - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) segera dibuka dalam waktu dekat. Lalu bagaimana cara pendaftaran P3K guru tahap 3 atau PPPK Guru 2022?

Cara pendaftaran P3K guru tahap 3 tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan P3K untuk Jabatan Fungsional Guru 2022 pada Instansi Daerah.

Cara pendaftaran P3K guru tahap 3 diatur lebih spesifik dalam petunjuk teknis P3K Guru tahap 3.

Baca Juga: Link Pendaftaran P3K Guru 2022 dan Pengumuman Lowongan di SSCASN

Bagi calon pelamar yang ingin mengetahui cara daftar P3K Guru tahap 3, sebaiknya pahami terlebih dahulu apakah Anda masuk kelompok pelamar prioritas atau pelamar umum.

Pelamar prioritas terbagi tiga, yakni prioritas 1, 2, dan 3.

1. Pelama Prioritas I

Pelamar prioritas I adalah guru honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, guru lulusan pendidikan profesi guru (PPG), guru swasta yang telah lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran P3K Guru 2022, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini

Jadi, pelamar prioritas I adalah guru lulus passing grade (PG) pada seleksi P3K Guru tahap 1 dan tahap 2 yang dilaksanakan pada 2021 lalu.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II adalah guru honorer eks kategori 2 atau THK-II.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X