Hasil seleksi administrasi diumumkan secara terbuka di portal SSCASN, laman resmi instansi daerah, dan laman resmi Kemendikbudristek.
Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi.
Masa Sanggah
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui SSCASN.
Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Jika alasan Sanggahan pelamar diterima, Panitia Seleksi Instansi Daerah mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
II. Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan.
Seleksi pengadaan P3K Guru dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilakukan dengan wawancara.
III. Seleksi Prioritas
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I atau guru lulus PG menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
Pelamar yang mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada seleksi PPPK 2021, maka hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir
paling tinggi; - Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
- Kualifikasi akademik;
- Kompetensi;
- Kinerja;
- Pemeriksaan latar belakang (background check).
Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
Artikel Terkait
Jadwal Seleksi P3K dan Formasi PPPK 2022, Terima SK Tahun Depan
Syarat Pendaftaran P3K Guru 2022, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini
Link Pendaftaran P3K Guru 2022 dan Pengumuman Lowongan di SSCASN
Ini Penentu Kelulusan P3K Guru untuk Pelamar Umum dan Pelamar Prioritas
25 Istilah Dalam Seleksi P3K yang Wajib Diketahui Pelamar PPPK