Tahapan Seleksi P3K Guru Lulus PG, Boleh Pilih Jabatan Berbeda dari Seleksi PPPK 2021

- Selasa, 6 September 2022 | 00:13 WIB
Ilustrasi: Pengangkatan honorer menjadi P3K Konawe Selatan.  (Tangkapan layar video Facebook)
Ilustrasi: Pengangkatan honorer menjadi P3K Konawe Selatan. (Tangkapan layar video Facebook)

Hasil seleksi administrasi diumumkan secara terbuka di portal SSCASN, laman resmi instansi daerah, dan laman resmi Kemendikbudristek.

Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi.

Masa Sanggah 

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui SSCASN.

Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Jika alasan Sanggahan pelamar diterima, Panitia Seleksi Instansi Daerah mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

II. Seleksi Kompetensi

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan.

Seleksi pengadaan P3K Guru dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilakukan dengan wawancara.

III. Seleksi Prioritas

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I atau guru lulus PG menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

Pelamar yang mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada seleksi PPPK 2021, maka hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir
    paling tinggi;
  • Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:

  • Kualifikasi akademik;
  • Kompetensi;
  • Kinerja; 
  • Pemeriksaan latar belakang (background check).

Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X