Sewaktu.com - Tenaga non ASN atau pegawai honorer dihapus 2023 mendatang. Penghapusan honorer merupakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
PP No 49/2018 menyebutkan instansi pemerintah diberikan waktu selama 5 tahun sampai 2023 untuk menyelesaikan masalah honorer atau non ASN. Tenaga honorer dihapus mulai November 2023.
Menyikapi rencana penghapusan honorer 2023, Pemerintah Daerah (Pemda) buka suara. Mereka keberatan jika tenaga honorer dihapus 2023.
Baca Juga: Formasi P3K 2022: Pemda Terjepit Atas Bawah, Jeritannya Terdengar Seantero Nusantara, Pengen Happy
Alasannya, Pemda masih butuh tenaga honorer karena jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun P3K masih kurang. Terlebih, banyak PNS pensiun setiap tahun.
Salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah pusat adalah Pemda merekrut P3K. Namun Pemda mengalami hambatan lantaran gaji dan tunjangan P3K dibebankan ke daerah.
Hal itu membuat Pemda galau. Satu sisi ingin merekrut P3K sebanyak-banyaknya, tapi pada sisi lain Pemda tidak memiliki anggaran yang cukup untuk memberikan gaji dan tunjangan kepada P3K.
Baca Juga: Penghapusan Honorer 2023 Perintah UU, Bukan Aturan yang Dibuat Kemenpan RB
Masalah tersebut terungkap dalam sosialisasi Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang dilaksanakan Kementerian PANRB beberapa waktu lalu.
Dalam acara sosialisasi itu, Pemda Kota Cilegon mengungkit masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada masa pemerintahan SBY, ada kebijakan moratorium penerimaan PNS pada tahun 2011 dan 2012.
Kebijakan moratorium penerimaan PNS dilanjutkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak 2015 hingga 2017.
Baca Juga: Hasil Pendataan Honorer 2022 Diumumkan Oktober, Kapan Seleksi PPPK Dibuka?
Kebijakan moratorium PNS itu membuat pemerintah daerah mengalami kekurangan pegawai. Sebab, banyak PNS yang memasuki masa pensiun.