news

Honorer Dihapus 2023, Pemda Ungkit Pemerintahan SBY

Kamis, 8 September 2022 | 10:16 WIB
Gegoh Tinambunan (kiri atas) tak setuju tenaga honorer dihapus 2023. (Tangkapan layar video YouTube)

Untuk mengatasi kekurangan pegawai, Pemda terpaksa merekrut tenaga honorer atau non ASN.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa pada masa Presiden SBY tahun 2011, 2012 itu pemerintah melaksanakan moratorium," ucap Kasubid Pengadaan Dan Pemberhentian BKPP Kota Cilegon, Gegoh Tinambunan dalam acara sosialisasi Pengadaan PPPK Guru 2022 yang dilaksanakan Kementerian PANRB.

"Kemudian dilanjut lagi pada masa pemerintahan Presiden Jokowi 2015-2017, juga melaksanakan moratorium," tambah Gegoh Tinambunan.

Hal itu membuat pemerintah daerah kekurangan pegawai. Karena itulah, pemda terpaksa merekrut tenaga honorer.

Menurut Gegoh Tinambunan, ketika ada kebijakan moratorium PNS, hampir seluruh Pemda di seluruh Indonesia mengalami kekurangan pegawai, baik pemda tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Gegoh menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Di situ disebutkan bahwa penyelesaian honorer 5 tahun," kata Gegoh.

Namun PP tersebut tidak bisa langsung diimplementasikan karena aturan turunannya belum keluar.

Dua tahun kemudian, pemerintah baru mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK.

"Dari tahun 2018, Perpres mengenai jabatan fungsional yang dapat diisi oleh P3K itu baru keluar 2020, sehingga terjadi kekosongan 2018, 2019," kata Gegoh.

Masalah kemudian muncul karena jumlah jabatan yang dapat diisi oleh P3K hanya 147. Itu pun tidak bisa diisi sepenuhnya oleh pegawai.

"Sehingga itu tidak menyelesaikan seluruh permasalahan honorer yang ada, karena jumlah jabatan tersebut tidak semua bisa dijabat oleh honorer di Kota Cilegon," kata Gegoh.

Ia mengusulkan agar pemerintah menambah jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK.

Selain itu, Gegoh juga mengusulkan agar PPPK dapat mengisi jabatan-jabatan pelaksana PNS.

Dengan adanya penambahan jabatan, diharapkan tenaga non ASN yang diangkat menjadi PPPK bisa lebih banyak sebelum tenaga honorer dihapus 2023 mendatang. ***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB