Sewaktu.com - Banyak permasalahan yang muncul jelang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Rahasisa besar seleksi P3K 2022 pun bocor ke publik.
Rahasia yang menyangkut permasalahan seleksi P3K 2022 terungkap dalam sosialisasi Pengadaan PPPK 2022 yang dilaksanakan Kementerian PANRB belum lama ini.
Beberapa permasalahan seleksi P3K 2022 yang mencuat dalam sosialisasi tersebut, di antaranya:
- Sebanyak 190 ribu guru lulus passing grade (PG) pada seleksi 2021 hingga kini belum mendapatkan formasi dan SK P3K.
- Ribuan guru swasta lulus PG pada seleksi 2021 akan migrasi besar-besaran ke sekolah negeri setelah mendapatkan SK P3K.
- Banyaknya guru swasta lulus PG menjadi ancaman besar bagi guru honorer di sekolah negeri. Guru honorer yang tidak lulus P3K akan digusur oleh guru swasta.
- Sekolah swasta kehilangan banyak tenaga pendidik lantaran guru swasta migrasi ke sekolah negeri setelah lulus P3K
- Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk membuka formasi P3K 2022, tetapi tidak menambah Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah. Gaji P3K beserta tunjangannya malah dibebankan kepada daerah.
- Pemerintah daerah ingin mengusulkan banyak formasi P3K 2022, tapi belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen. Padahal, tanpa P3K saja, belanja pegawai di beberapa pemda sudah di atas 30 persen. Bahkan ada yang mencapai 40 persen.
Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ira Hayatunnisma mengatakan 25 persen dari dana transfer umum atau DAU dialokasikan untuk P3K. Regulasi itu dengan UU No 6 Tahun 2021.
"Nah ini mungkin agak kurang terinformasi teman-teman pemerintah daerah sehingga saat ini banyak sekali gejolak," ucap Ira dalam sosialisasi Pengadaan P3K Guru 2022, dikutip Sewaktu.com dari kalan YouTube Kementerian PANRB, Sabtu 9 September 2022.
Baca Juga: Formasi P3K Guru 2022 Sudah Dirinci GTK Sejak 2021, Pemda Jangan Ngeles Lagi!
Menurut Ira, banyak daerah menganggap bahwa akan ada tambahan DAU yang dialokasikan untuk gaji P3K.
Pemda menganggap DAU bakal ditambah karena ada pengangkatan P3K yang statusnya sama dengan PNS. Gaji dan tunjangan P3K setara dengan PNS.
Pemda mengira sumber gaji P3K Guru berasal dari APBN. Sebab, selama ini guru honorer dibayar menggunakan dana BOS yang notabene bersumber dari APBN.
Baca Juga: Pusat Siapkan 10.664 Formasi P3K Garut 2022, yang Diambil Cuma 3.330, Kenapa?
Faktanya, gaji P3K Guru dibebankan kepada daerah. Gaji dan tunjangan P3K guru harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Akibatnya, Pemda harus nombok. Sebab, DAU yang ditranfsfer dari pusat ke daerah tidak bertambah.
"Karena guru biasanya bayarnya pakai dana BOS. Kalau sekarang mereka bayar pakai duit mereka sendiri (APBD) dengan standar PNS. Nah itu sangat berat sekali," jelas Ira.
Baca Juga: Formasi P3K 2022: Pemda Terjepit Atas Bawah, Jeritannya Terdengar Seantero Nusantara, Pengen Happy