Sewaktu.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) akan dibuka dalam waktu dekat. Calon pelamar harus tahu cara daftar P3K 2022.
Cara daftar P3K 2022 beserta dokumen yang harus disiapkan pelamar telah dijelaskan secara rinci dalam buku petunjuk seleksi P3K.
Pelamar harus memahami dengan baik cara daftar P3K 2022 sebelum mengajukan lamaran secara daring di portal SSCASN.
Baca Juga: Pengumuman Resmi P3K 2022, Ini Jadwal Seleksi PPPK
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju atau ke portal SSCASN, pelamar harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Dokumen tersebut wajib diunggah di portal SSCASN saat membuat akun pendaftaran.
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran P3K 2022:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Tata Cara Pendaftaran P3K 2022
Sebelum mengajukan lamaran, pelamar P3K terlebih dahulu membuka portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.
SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN, baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Baca Juga: Pelamar Prioritas 2 dan 3 Tak Dijamin Lulus P3K Guru 2022, Simak Penjelasan Dirjen GTK
Setelah masuk ke portal SSCASN, pelamar diwajibkan untuk memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan teliti.
Terdapat beberapa menu yang tersedia pada portal SSCASN yang harus dipahami dengan baik, seperti:
I. Layanan Informasi