Pelamar Prioritas 2 dan 3 Tak Dijamin Lulus P3K Guru 2022, Simak Penjelasan Dirjen GTK

- Minggu, 11 September 2022 | 08:46 WIB
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril menyatakan guru lulus PG jadi fokus utama Kemendikbudristek. (Dok GTK Kemendikbudristek)
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril menyatakan guru lulus PG jadi fokus utama Kemendikbudristek. (Dok GTK Kemendikbudristek)

Sewaktu.com - Mayoritas guru honorer menganggap pelamar prioritas P3K Guru 2022 dijamin lulus 100 persen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK) tahun ini.

Pendapat itu keliru. Bisa saja pelamar prioritas P3K Guru 2022 gagal, baik pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, maupun pelamar prioritas 3.

Kategori pelamar prioritas P3K 2022 telah diatur dalam Permen PANRB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 pada Instansi Daerah.

Baca Juga: Pengumuman Resmi P3K 2022, Ini Jadwal Seleksi PPPK

Dalam Permen PANRB itu disebutkan pelamar P3K Guru 2022 dibagi menjadi dua kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas terdiri dari tiga kategori, yakni pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3.

Pelamar prioritas tidak perlu membuat akun di SSCASN. Mereka menggunakan akun lama untuk melakukan pelamaran.

1. Pelamar Prioritas 1

Pelamar prioritas 1 adalah guru honorer THK-II, guru non ASN, guru lulusan PPG, dan guru swasta yang telah lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Formasi P3K 2022 Bertambah, Mekanisme Seleksi PPPK Berubah

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas 1 menggunakan hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada 2021.

Apabila pelamar prioritas 1 memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Pelamar prioritas 1 bisa gagal diangkat menjadi PPPK 2022 jika formasinya tidak tersedia atau formasinya tidak diusulkan oleh pemerintah daerah.

2. Pelamar Prioritas 2 dan 3

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X