2. Guru non-ASN
Guru nonASN adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah yang sumber datanya berasal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK guru 2021 akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes.
Guru non-ASN yang lulus PG 2021 masuk dalam kelompok pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022.
3. Lulusan PPG
Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus PPG yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK guru 2021 akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes.
Lulusan PPG yang lulus PG 2021 masuk dalam kelompok pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022.
4. Guru Swasta
Guru Swasta adalah individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sumber datanya berasal dari Dapodik.
Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK guru 2021 akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes.
Guru Swasta yang lulus PG 2021 masuk dalam kelompok pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022.
5. Guru THK-II
Guru THK II yang belum memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK guru 2021 akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes.
Guru THK-II yang belum lulus PG 2021 masuk dalam kelompok pelamar prioritas 2 pada seleksi PPPK 2022.