6 Kategori Honorer Lulus P3K 2022 Tanpa Tes, Poin 5 dan 6 Berpotensi Gagal Diangkat Jadi PPPK

- Senin, 12 September 2022 | 07:06 WIB
Formasi P3K 2022 bertambah menjadi 1.200.429 (Chue Chi Lhine)
Formasi P3K 2022 bertambah menjadi 1.200.429 (Chue Chi Lhine)

Sewaktu.com - Pemerintah memudahkan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K 2022.

Guru honorer yang telah lulus passing grade (PG) pada seleksi P3K 2021 langsung diangkat menjadi P3K 2022 tanpa tes.

Baca Juga: Info Penting Kapan Pendaftaran P3K 2022 Dibuka, Honorer Siap-siap 13 September

Kategori honorer yang dapat diangkat menjadi P3K 2022 tanpa tes diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 pada Instansi Daerah.

Dalam Permen PANRB itu dijelaskan bahwa pelamar P3K atau PPPK 2022 dibagi menjadi dua kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas tidak perlu membuat akun di SSCASN. Mereka juga tidak perlu mengikuti tes CAT.

Lain halnya dengan pelamar umum, harus mengikuti seleksi P3K dari awal sampai akhir, termasuk seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Baca Juga: Guru Lulus PG di Garut Melebihi Kebutuhan P3K 2022, Siap-siap Ditempatkan di Luar Daerah

Berikut 6 kategori honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes:

1. Guru THK-II

Tenaga Honorer eks Kategori II atau THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara.

THK-II yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) pada seleksi P2K 2021 akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes.

Baca Juga: Formasi PPPK Non Guru 2022 dan Alur Seleksi P3K

THK-II yang lulus PG 2021 masuk dalam kelompok pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X