news

Kategori Honorer Prioritas yang Akan Diangkat Jadi P3K 2022 Diungkap Menteri PANRB Azwar Anas

Kamis, 15 September 2022 | 08:42 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkap kategori honorer prioritas yang akan diangkat menjadi P3K 2022. (Dok Menpan.go.id)

Sewaktu.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membeberkan kategori honorer prioritas menjadi P3K 2022.

Kategori honorer prioritas yang akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K 2022 yakni guru honorer dan tenaga kesehatan (nakes).

Baca Juga: BKN Siapkan 4.750 Soal CAT PPPK, 300 Peserta Seleksi P3K 2021 Dilarang Daftar CASN Selamanya

Pemerintah memprioritaskan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) P3K guru dan kesehatan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat umum. Guru dan nakes merupakan pelayanan dasar.

Pengangkatan honorer prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Azwar Anas mengatakan salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo," ucap Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa 13 September 2022.

Baca Juga: 59.932 Guru Lulus PG Batal Diangkat Jadi P3K 2022, Ini Penyebabnya

Pada kesempaan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I adalah guru yang telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Guru lulus PG yang masuk dalam kelompok pelamar prioritas I yakni tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," kata Alex.

2. Pelamar Prioritas 2

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB