Sewaktu.com - Kebijakan penempatan guru lulus PG (passing grade) 2021 yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada seleksi P3K 2022 berubah.
Awalnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mewacanakan penempatan guru lulus PG di luar daerah bagi yang tidak mendapatkan formasi di daerahnya.
Baca Juga: Polemik Pendataan Honorer dan Seleksi P3K 2022, Azwar Anas Ladeni PGRI, HISMINU dan THL TBPP
Rencana penempata guru lulus PG di luar daerah mendapat penolakan keras dari para guru.
Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penempatan guru lulus passing grade di luar daerah.
Mereka akan tetap ditempatkan di sekolahnya atau di sekolah lain yang masih berada wilayah kota atau kabupatennya.
Kebijakan baru ini menyebabkan puluhan ribu guru lulus passing grade tidak bisa diangkat menjadi P3K karena daerahnya tidak mengusulkan Formasi P3K 2022.
Baca Juga: Kategori Honorer Prioritas yang Akan Diangkat Jadi P3K 2022 Diungkap Menteri PANRB Azwar Anas
Berdasarkan data Kemendikbudristek, jumlah guru lulus passing grade 2021 yang belum mendapatkan formasi dan harus menunggu seleksi P3K Guru 2023 sebanyak 27.030 orang.
Sementara guru lulus passing grade yang hingga kini belum mendapatkan penempatan sebanyak 32.902 orang.
Sedangkan guru lulus passing grade 2021 yang sudah siap penempatan karena formasinya sudah tersedia sebanyak 134.022 orang.
Baca Juga: BKN Siapkan 4.750 Soal CAT PPPK, 300 Peserta Seleksi P3K 2021 Dilarang Daftar CASN Selamanya
Angka itu baru 69 persen dari total guru yang lulus passing grade 2021 yang jumlahnya sebanyak 193.954 orang.
Sebelumnya beredar beredar exel tentang penempatan guru P3K yang menyebabkan kebingunan dan kepanikan para guru karena disebutkan bahwa ada guru yang lulus PG ditempatkan di luar daerah.