Baca Juga: Cek Syarat Penerima BPUM 2022 Rp600.000, Cair untuk Pelaku Usaha Dengan Kriteria Ini
Kemudian penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM dapat mencairkan bantuan sebesar Rp600.000 lewat Kantor BRI terdekat.
Berdasarkan syarat pencairan BPUM 2021 lalu, penerima BLT UMKM harus membawa berkas berupa e-KTP, fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Usaha (SKU), dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, akan ada penandatanganan soal pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM yang dilakukan oleh penerima BLT UMKM.
Setelah semua tahapan tersebut dilakukan, penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp600.000 dari pemerintah.***