SEWAKTU.com - Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM.
Para pelaku usaha bisa mendapatkan BPUM 2022 setelah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Silahkan cek daftar pelaku usaha yang mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000 bagi pemilik UMKM yang bisa diakses melalui situs eform.bri.co.id.
Para pelaku harus cek daftar pelaku usaha di situr eform.bri.co.id untuk mendapatkan BPUM 2022 Rp600.000.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id dan Cek Penerima BPUM 2022 Rp600.000 untuk Pelaku Usaha
Berikut syarat dan kriteria bagi pelaku usaha untuk menerima BPUM 2022.
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampiran.
3. Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Cek Syarat Penerima BPUM 2022 Rp600.000, Cair untuk Pelaku Usaha Dengan Kriteria Ini
4. Memiliki e-KTP atau KTP elektronik.
5. Bukan anggota TNI.
6. Bukan anggota Polri.
7. Bukan pegawai BUMN atau BUMD.
Artikel Terkait
Ini Syarat Dapatkan BPUM Sebesar Rp1,2 Juta untuk Pelaku UMKM
Ini 5 Kriteria Pelaku Usaha yang Dapatkan BPUM
Hari Terakhir Pencairan BPUM Eform BRI Tahap 3, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM
Cek Syarat Penerima BPUM 2022 Rp600.000, Cair untuk Pelaku Usaha Dengan Kriteria Ini
Login eform.bri.co.id dan Cek Penerima BPUM 2022 Rp600.000 untuk Pelaku Usaha