Sewaktu.com - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tak mengusulkan formasi P3K 2022 lantaran keterbatasan anggaran.
Hal itu membuat nasib 576 guru lulus PG (passing grade) 2021 di Deli Serdang menggantung. Mereka tidak dapat diangkat menjadi P3K karena tak ada formasi P3K 2022.
Seorang pejabat Pemkab Deli Serdang yang dihubungi Sewaktu.com pada Kamis 15 September 2022 membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Jelang Pendaftaran P3K 2022 Dibuka, Ganjar Minta Menteri PANRB Ubah Pola Perekrutan, Seharusnya Gini
Ia menjelaskan Pemkab Deli Serdang tak mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena keterbatasan anggaran.
"Gaji dan tunjangan PPPK itu kan dibebankan ke daerah melalui APBD. Nah anggaran kami terbatas," ucap sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, tanpa pengangkatan PPPK saja, belanja pegawai APBD Deli Serdang sudah 32 persen. Padahal, belanja pegawai yang dibolehkan maksimal 30 persen.
Baca Juga: Polemik Pendataan Honorer dan Seleksi P3K 2022, Azwar Anas Ladeni PGRI, HISMINU dan THL TBPP
Ia menceritakan, pada tahun 2020, Deli Serdang mengusulkan formasi P3K 2021 sekitar 2.800.
Saat itu, Pemda Deli Serdang mengira akan ada tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat untuk menggaji P3K.
"Ternyata tidak ada tambahan dana. Gaji dan tunjangan dibebankan sepenuhnya ke daerah," ucapnya.
Akibatnya, guru yang lulus tahap 1 dan tahap 2 yang telah diangkat menjadi PPPK, terlambat digaji.
Baca Juga: Honorer Nakes Dompu Mogok Kerja karena Tak Didata BKD, Siap-siap ke Jakarta Temui Menteri PANRB
PPPK Guru tahap 1 Deli Serdang sebanyak 732 orang diberikan SK pada April 2022. Namun mereka baru bisa digaji pada Agustus 2022.