SEWAKTU.com - Simak cek daftar penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM sebesar Rp600.000 untuk pelaku usaha melalui link eform.bri.co.id.
Masyarakat khususnya pelaku usaha mendapat bantuan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 yang disalurkan pemerintah, silahkan cek daftar penerima melalui link eform.bri.co.id.
Para pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan atau kriteria yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.
Berikut syarat atau kriteria untuk mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
Baca Juga: Cara Daftar BPUM Rp600.000, Pelaku Usaha Bisa Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id
- Memiliki usaha mikro, yang dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.
- Apabila pemilik usaha mikro memiliki domisili usaha yang tidak sesuai dengan KTP, maka bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan penerima kredit atau pembiayaan yang berasal dari perbankan dan KUR.
- Bukan anggota TNI atau Polri, bukan pegawai BUMN maupun BUMD, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Syarat lain yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha adalah mendaftarkan UMKM miliknya agar memiliki perizinan berusaha.
Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke eform.bri.co.id, Pelaku Usaha Cek Penerima BPUM 2022 BLT UMKM Rp600.000
Cara mendaftarkan UMKM agar mendapat perizinan berusaha bisa dilakukan secara online lewat situs oss.go.id.