Pelaku usaha hanya perlu mengikuti langkah berikut ini untuk mendaftarkan UMKM yang dijalankannya.
- Miliki hak akses OSS dengan mengakses situs oss.go.id.
- Klik 'Daftar'
- Tentukan skala usaha antara UMK atau non-UMK.
- Isi data yang diperlukan dengan lengkap dan klik 'Daftar'.
- Periksa email untuk mendapatkan tombol aktivasi agar bisa mendapatkan hak akses OSS.
Setelah hak akses didapatkan, login kembali ke situs tersebut dan lakukan langkah berikut ini.
- Klik 'Perizinan Berusaha' dan pilih 'Permohonan Baru'.
- Isi semua data yang diperlukan.
Baca Juga: Akses eform.bri.co.id, Cek Daftar Pelaku Usaha BPUM 2022 untuk Dapatkan Rp600.000
- Cek Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, serta Daftar Kegiatan usaha, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan.
- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan periksa ulang Draf Perizinan Berusaha.
- Tunggu hingga perizinan berusaha diterbitkan.
Apabila langkah di atas telah dilakukan, pelaku usaha bisa cek secara berkala status masing-masing lewat situs eform.bri.co.id.
Artikel Terkait
Login eform.bri.co.id dan Cek Penerima BPUM 2022 Rp600.000 untuk Pelaku Usaha
Akses eform.bri.co.id, Cek Daftar Pelaku Usaha BPUM 2022 untuk Dapatkan Rp600.000
Cek Daftar Penerima Pelaku Usaha BPUM 2022 Secara Online, Login di eform.bri.co.id BLT UMKM Rp600.000
Masukkan NIK KTP ke eform.bri.co.id, Pelaku Usaha Cek Penerima BPUM 2022 BLT UMKM Rp600.000
Cara Daftar BPUM Rp600.000, Pelaku Usaha Bisa Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id